Kode Etik

KODE ETIK DAN PERATURAN KEMITRAAN

PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL

BAB I PENDAHULUAN

  • 01.Kode Etik dan Peraturan Kemitraan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL adalah prinsip-prinsip dasar yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab kemitraan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL agar terjadi keselarasan antara mitra dengan konsumen, mitra dengan mitra dan mitra dengan perusahaan yang harus dipatuhi dalam pengembangan bisnis PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 02.PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk dengan konsep Network Marketing / Multilevel Marketing (MLM).



BAB II SYARAT KEMITRAAN

  • 01.Telah berusia 17 tahun dengan memiliki identitas resmi (KTP, SIM, PASPOR) atau telah menikah.

  • 02.PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk dengan konsep Network Marketing / Multilevel Marketing (MLM).

  • 03.Mengisi formulir pendaftaran mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL sesuai dengan identitas resmi (KTP,SIM,PASPOR).

  • 04.Nama yang tercantum di formulir pendaftaran :
    - Username : Nama pada Pohon Jaringan
    - Nama Lengkap : Nama untuk Rekening Bonus

  • 05.Setiap Calon mitra harus memiliki Sponsor dan Upline yang telah terdaftar resmi sebagai mitra.
    - Sponsor : mitra yang memprospek dan atau mengclosingkan
    - Upline : Placement atau Penempatan pada Pohon Jaringan

  • 06.Membeli atau membayar lunas paket pendaftaran sesuai dengan Paket Penjualan Produk yang telah ditentukan serta berhak mendapatkan produk PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL dan Kode Aktivasi.

  • 07.Melakukan pemostingan di Website https://dinasti.co.id/ dengan mengisi semua data di form pendaftaran dan memasukkan Kode Aktivasi, setelah pemostingan berhasil maka resmi sebagai mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 08.Seluruh data pribadi mitra yang telah diposting atau masuk ke database menjadi milik PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL dan digunakan untuk kepentingan kemitraan.

  • 09.PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL hanya mengenal satu No ID untuk satu kemitraan dengan satu No Rekening.



BAB III AKTIFITAS KEMITRAAN

  • 01.Mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL adalah Mitra usaha dari Perusahaan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL (PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL), bukan hubungan ketenagakerjaan, bukan perwakilan resmi dan bukan karyawan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL sehingga tidak mempunyai wewenang untuk bertindak dengan mengatasnamakan (mewakili) PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 02.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL berhak menjalankan kegiatan usahanya seperti mensponsori, membeli dan menjual produk-produk yang dikeluarkan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL diseluruh wilayah Republik Indonesia.

  • 03.Bila mitra telah menjalankan kegiatan usahanya seperti mensponsori dan mengembangkan jaringan usahanya, maka mitra tersebut berhak mendapatkan bonus sesuai dengan sistem usaha (Marketing Plan) yang resmi dikeluarkan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 04.Setiap mitra diperkenan melakukan aktifitas promosi ke konsumen dan ke calon mitra, baik melalui acara presentasi ataupun menggunakan brosur produk, brosur marketing plan, banner, website resmi perusahaan dan alat promosi yang telah ditentukan dan disetujui oleh Perusahaan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 05.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL harus mitraikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk ataupun sistem usaha (Marketing Plan) yang resmi dikeluarkan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL ke calon konsumen dan ke calon mitra. Bila ada pernyataan atau alat promosi yang menyimpang dan tidak sesuai dengan yang telah dikeluarkan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra yang bersangkutan secara pribadi.

  • 06.Jangka waktu kemitraan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL berlaku selamanya dan dapat diwariskan sesuai dengan ahli waris yang telah ditentukan pada formulir pendaftaran atau database PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 07.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL berhak untuk mengundurkan diri dari kemitraan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis dan disetujui oleh Management PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL, maka seluruh haknya berupa Bonus dan Reward akan disumbangkan kepada yang berhak melalui pihak yang telah ditentukan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 08.mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL yang telah mengundurkan diri dapat aktif kembali apabila telah mengundurkan diri minimal selama 6 (enam) bulan dengan mengajukan pendaftaran baru



BAB IV KEBIJAKAN PENENTUAN HARGA

  • 01.Penentuan Harga Paket Pendaftaran, Harga mitra (HM), Harga Konsumen (HK) , Point Value (PV) dan Bonus Value (BV) ditentukan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL sesuai denganJenis Paket.

  • 02.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL membeli produk sesuai dengan Harga mitra (HM) tiap Paketnya dan menjual produk sesuai dengan Harga Konsumen (HK).

  • 03.Bila terjadi penjualan produk dibawah Harga Konsumen (HK) yang telah ditentukan, disertakan dengan bukti dan data-data yang jelas maka PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL akan mitraikan Teguran dan Sangsi.

  • 04.Sangsi disesuaikan dengan tingkat permasalahannya :
    a. Teguran dan Sangsi melalui telepon ataupun Lisan
    b. Teguran dan Sangsi melalui Surat Peringatan (SP) 1
    c. Teguran dan Sangsi melalui Surat Peringatan (SP) 2 disertakan dengan pembekuan Kemitraan Sementara
    d. Teguran dan Sangsi melalui Surat Peringatan (SP) 3 disertakan dengan pembekuan kemitraan Permanen

  • 05.Pemberian Hadiah atau Sumbangan berupa produk dari PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL harus tanpa nilai (gratis), bila ada harganya maka disebut sebagai penjualan produk dibawah Harga Konsumen (HK).

  • 06.Jangka waktu kemitraan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL berlaku selamanya dan dapat diwariskan sesuai dengan ahli waris yang telah ditentukan pada formulir pendaftaran atau database PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 07.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL berhak untuk mengundurkan diri dari kemitraan PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis dan disetujui oleh Management PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL, maka seluruh haknya berupa Bonus dan Reward akan disumbangkan kepada yang berhak melalui pihak yang telah ditentukan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 08.Mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL yang telah mengundurkan diri dapat aktif kembali apabila telah mengundurkan diri minimal selama 6 (enam) bulan dengan mengajukan pendaftaran baru



BAB V PERUBAHAN DAN PERBAIKAN DATA KEMITRAAN

  • 01.Perubahan dan perbaikan data kemitraan yang disebabkan karena kesalahan atau kekeliruan pada saat pemostingan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL

  • 02.Perubahan nama lengkap mitra dan sponsor dilakukan maksimal 15 hari setelah tanggal pemostingan, lebih dari 15 hari maka data nama lengkap mitra dan sponsor menjadi permanen. Lebih dari 15 hari s/d 30 hari setelah tanggal pemostingan utk nama lengkap mitra hanya di peruntukan untuk gelar atau kesalahan huruf ejaan, tanpa merubah identitas kemitraan lainnya seperti alamat, No KTP dan tanggal lahir.

  • 03.Perbaikan data kemitraan bisa dilakukan oleh mitra sendiri maksimal sampai 30 hari setelah tanggal pemostingan, seperti alamat, No KTP, tanggal lahir, No hp, No rekening dll. lebih dari 30 hari maka perbaikan data harus prosedur yang telah ditetapkan oleh PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL.

  • 04.Permohonan perubahan data Upline atau Penempatan (Placement) tidak dapat dikabulkan walaupun baru posting, krn akan mempengaruhi system secara keseluruhan.

  • 05.Bila terjadi pemalsuan atau manipulasi data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka mitra yang memiliki No.id tersebut bisa melapor ke PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL utk diperbaiki datanya serta akan dirubah Password dan PIN kemitraannya sebagai langka pengamanan.



BAB VI ETIKA KEMITRAAN

  • 01.Tidak diperbolehkan mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL merekrut mitra yang telah bergabung secara resmi di PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL untuk bergabung dalam grupnya.
    a. Bila terjadi perekrutan, maka seluruh jaringan yang telah tergabung pada grup baru akan dipindahkan seluruhnya ke grup yang lama.
    b. mitra yang melakukan perekrutan akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 02.Tidak diperbolehkan mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL merekrut mitra yang telah bergabung secara resmi di PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL untuk bergabung MLM lainnya. Bila terjadi perekrutan ke MLM lain maka mitra yang melakukan perekrutan akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 03.Tidak diperbolehkan menjelekkan atau mendiskreditkan MLM Lain, bila terjadi maka akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 04.Tidak diperbolehkan membuat system dalam system, bila terjadi maka akan mendapatkan sangsi seperti Bab IV pasal 6

  • 05.Bila terjadi pemalsuan atau manipulasi data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka mitra yang memiliki No.id tersebut bisa melapor ke PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL utk diperbaiki datanya serta akan dirubah Password dan PIN kemitraannya sebagai langka pengamanan.



BAB VII BONUS DAN ADMINISTRASI

  • 01.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL wajib memiliki rekening bank yang ditunjuk oleh Perusahaan yaitu Bank BCA, Mandiri, BRI, dan BNI. Bila yang bersangkutan telah memiliki rekening diluar bank yang ditunjuk, maka disarankan untuk membuka rekening baru di salah satu bank yang ditunjuk tersebut.

  • 02.Setiap mitra PT TRUSTKOP MITRA NASIONAL wajib memiliki rekening utk pentransferan bonus setiap minggunya, bila bonus mencapai Min Rp 100.000,-

  • 03.Pemakaian rekening yang sama dalam beberapa No ID tidak diperbolehkan.

  • 04.Setiap mitra wajib memiliki dan mencantumkan Nomor rekening dan bank yang ditunjuk oleh perusahaan yaitu BCA, Mandiri, BRI dan BNI

  • 05.Harus mencantumkan Nama lengkap secara jelas sesuai dengan nama yang ada di Rekening bank

  • 06.Pemotongan biaya administrasi transfer adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap rekening/transaksi.

  • 07.Setiap bonus yang diterima oleh mitra akan dikenakan Pajak atau PPH sesuai dengan yang diatur dalam perpajakan Negara Republik Indonesia